Kamis, 21 Oktober 2010

Jenis entitas politik yang termasuk

Daftar ini terdiri dari 245 entitas sebagai berikut:

* 193 negara dengan pengakuan internasional secara luas:
o 192 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
o 1 negara dengan pengakuan internasional secara luas tetapi bukan anggota PBB, di bawah pemerintahan Tahta Suci (negara pengamat di PBB): Vatikan[1].
* 9 negara dengan pengakuan internasional terbatas, tidak ada yang merupakan anggota PBB, yang dapat didefinisikan sebagai negara menurut hukum kebiasaan internasional, disimpulkan sesuai dengan preseden Konvensi Montevideo:
o 3 negara dengan pengakuan internasional hanya dari beberapa negara dan memenuhi klausa (d) dari Konvensi Montevideo (capacity to enter into relations with the other states) sehubungan dengan keanggotaannya dalam organisasi internasional (seperti Bank Dunia, Uni Afrika)
+ 1 negara, tidak lagi menjadi anggota PBB sejak akhir 1971, diakui oleh 22 negara anggota PBB dan Tahta Suci (Vatikan), dan mempunyai hubungan internasional secara de facto dengan banyak negara lainnya: Republik Cina (umumnya disebut sebagai Taiwan).
+ 1 negara, diakui oleh 52 negara anggota PBB dan Republik Cina (Taiwan)[2]: Republik Kosovo[3].
+ 1 negara, diakui oleh 46 negara anggota PBB tetapi tidak pernah mencoba bergabung dengan PBB, dengan sebagian besar wilayah yang diklaimnya berada di bawah pemerintahan de facto Maroko: Republik Demokratik Arab Sahrawi di Sahara Barat.
o 6 negara tanpa atau hampir tanpa pengakuan internasional.
+ 2 negara, diakui secara diplomatik oleh 2 negara anggota PBB: Republik Abkhazia[4] dan Republik Ossetia Selatan[5].
+ 1 negara, diakui secara diplomatik oleh tidak satupun negara anggota PBB kecuali Turki: Republik Turki Siprus Utara[6].
+ 3 negara, diakui secara diplomatik oleh tidak satupun negara anggota PBB: Republik Nagorno-Karabakh[7], Republik Somaliland[8] dan Transnistria[9].
* 38 wilayah dependensi berpenghuni:
o 3 teritori eksternal Australia (Kepulauan Cocos (Keeling), Pulau Natal, dan Pulau Norfolk).
o 2 negara seberang lautan di dalam Kerajaan Denmark (Kepulauan Faroe dan Greenland).
o 7 teritori seberang laut Perancis:[10]
+ 1 jajahan sui generis (unik) (Kaledonia Baru).
+ 6 jajahan seberang laut:
# 1 negara (Polinesia Perancis)
# 1 departemen jajahan (Mayotte)
# 1 teritori jajahan (Saint Pierre dan Miquelon)
# 2 jajahan (Saint-Barthélemy dan Saint Martin)
# 1 teritori (Wallis dan Futuna)
o 2 negara seberang lautan di dalam Kerajaan Belanda (Aruba dan Antillen Belanda).
o 3 teritori dependensi Selandia Baru:
+ 2 negara dalam asosiasi bebas dengan Selandia baru (Kepulauan Cook dan Niue).
+ 1 teritori seberang lautan (Tokelau).
o 16 teritori dependensi Britania Raya:
+ 13 teritori seberang lautan (Anguilla, Bermuda, Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland, Gibraltar, Montserrat, Kepulauan Pitcairn, Saint Helena (dan dependensinya, Ascension dan Tristan da Cunha), Kepulauan Turks dan Caicos, dan Area Pangkalan Kuasa Akrotiri dan Dhekelia).
+ 3 dependensi mahkota (Guernsey, Jersey, dan Pulau Man).
o 5 daerah insuler Amerika Serikat:
+ 2 persemakmuran (Kepulauan Mariana Utara dan Puerto Riko).
+ 2 teritori terorganisir (Guam dan U.S. Virgin Islands).
+ 1 teritori terorganisir de facto tanpa Organic Act (Samoa Amerika).
* 5 entitas khusus yang diakui melalui kesepakatan atau perjanjian internasional (Åland di Finlandia; Svalbard di Norwegia; Palestina; dan 2 Daerah Administratif Khusus Republik Rakyat Cina, Hong Kong dan Makau).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar